Pasal 104
BAB 7 — DEPUTI PEMASARAN
(1) Subdirektorat Pasar Segmen Retail mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang pengembangan pasar segmen retail terkait pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif. (2) Subdirektorat Pasar Segmen Bisnis dan Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang pengembangan pasar segmen bisnis dan pemerintah terkait pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif.
