Pasal 102
BAB 7 — DEPUTI PEMASARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Pengembangan Pasar Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar segmen retail, bisnis, dan pemerintah terkait pengembangan branding, promosi dan publikasi produk dan/atau jasa ekonomi kreatif; b. pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang pengembangan pasar segmen retail, bisnis, dan pemerintah terkait pengembangan branding, promosi dan publikasi produk dan/atau jasa ekonomi kreatif; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pasar segmen retail, bisnis, dan pemerintah terkait pengembangan branding, promosi dan publikasi produk dan/atau jasa ekonomi kreatif;
d. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkaitdi bidang pengembangan pasar segmen retail, bisnis, dan pemerintah terkait pengembangan branding, promosi dan publikasi produk dan/atau jasa ekonomi kreatif; e. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri di bidang pengembangan pasar segmen retail, bisnis, dan pemerintah terkait pengembangan branding, promosi dan publikasi produk dan/atau jasa ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar segmen retail, bisnis, dan pemerintah terkait pengembangan branding, promosi dan publikasi produk dan/atau jasa ekonomi kreati
