PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada...
Pasal 4
BAB 2 — PENATALAKSANAAN PENERIMAAN PNBP
(1) Untuk menjamin kelancaran dalam penatalaksanaan PNBP, Kepala Badan MENETAPKAN pengelola PNBP. (2) Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Atasan Langsung Bendahara; b. Bendahara Penerimaan; dan c. petugas penatausahaan piutang PNBP. (3) Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat bendahara.
