PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerimaan PNBP fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi penerimaan atas permohonan pelayanan: a. perizinan; b. penerbitan ketetapan; c. penyelenggaraan ujian; d. penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi Petugas Proteksi Radiasi; e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan f. penggunaan sarana dan prasarana Balai Pendidikan dan Pelatihan. (2) Penerimaan PNBP umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi penerimaan atas: a. denda terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; b. kelebihan pembayaran; dan c. pembayaran tuntutan ganti rugi.
