Pasal 30
BAB 6 — PELAPORAN PNBP
(1) Kepala Unit Kerja bertanggung jawab atas penyusunan laporan realisasi PNBP.
(2) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan triwulan I, sampai dengan laporan triwulan IV. (3) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh Kepala Unit Kerja secara berjenjang kepada Sekretaris Utama cq Kepala Biro Umum paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (4) Sekretaris Utama melakukan penggabungan atas laporan realisasi PNBP di tingkat Pimpinan Tinggi Madya menjadi Laporan Realisasi PNBP Badan untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
