PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada...
Pasal 12
BAB 2 — PENATALAKSANAAN PENERIMAAN PNBP
(1) Dalam hal terjadi pembatalan layanan PNBP fungsional, Bendahara Penerimaan akan menyampaikan informasi tersebut ke Atasan Langsung Bendahara. (2) Atasan Langsung Bendahara akan melakukan pembatalan tagihan dan menginformasikan ke Unit Kerja terkait. (3) Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan membatalkan permohonan layanan apabila pemohon tidak melakukan pembayaran.
