Pasal 11
BAB 2 — PENATALAKSANAAN PENERIMAAN PNBP
(1) Waktu pembayaran biaya PNBP fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. 30 (tiga puluh) hari kerja untuk permohonan layanan perizinan; b. 7 (tujuh) hari kerja untuk permohonan layanan penerbitan ketetapan dan penggunaan sarana dan prasarana Balai Pendidikan dan Pelatihan; c. sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan untuk permohonan layanan penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi Petugas Proteksi Radiasi; dan d. sampai dengan hari pelaksanaan untuk permohonan layanan penyelenggaraan ujian.
(2) Waktu pembayaran biaya PNBP Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam 7 (tujuh) hari kerja. (3) Pelayanan perbendaharaan untuk dokumen bukti pembayaran dilakukan selama 5 (lima) hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
