PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang NAMA DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 3
(1) Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kelas jabatan. (3) Pemberian, penetapan, dan pemberhentian tunjangan kinerja berdasar atas usulan dari kepala unit kerja. (4) Tata cara pelaksanaan pemberian, penetapan, dan pemberhentian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan prosedur.
