PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang NAMA DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 2
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. jabatan struktural; b. jabatan fungsional tertentu; dan c. jabatan fungsional umum. (2) Nama dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Nama dan kelas jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
