PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang STANDAR LAYANAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 18
BAB 5 — MEKANISME PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dari setiap unit kerja harus dimutakhirkan dan disampaikan kepada PPID selaku pengelola Pusat Data dan Informasi secara berkala. (2) Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam Daftar Informasi Publik. (3) Format Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
