PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang STANDAR LAYANAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 15
BAB 3 — KATEGORI INFORMASI DAN DOKUMEN PUBLIK
(1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan informasi yang bersifat rahasia, tidak dapat begitu saja diumumkan atau diberikan kepada peminta informasi dengan alasan tertentu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik. (2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh PPID setelah dilakukan uji konsekuensi.
