Pasal 14
BAB 3 — KATEGORI INFORMASI DAN DOKUMEN PUBLIK
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi: a. Daftar Informasi Publik yang di bawah penguasaannya; b. informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan; c. informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
d. surat-surat nota kesepahaman dan perjanjian dengan pihak lain berikut dokumen pendukungnya; e. surat menyurat pimpinan BAPETEN dan satuan unit kerja dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya yang sifatnya biasa; f. syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan; g. data perbendaharaan atau inventaris barang milik negara; h. rencana strategis dan rencana kerja BAPETEN; i. agenda kerja pimpinan satuan kerja; j. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; m. daftar serta hasil-hasil seminar, workshop, sosialisasi, penyuluhan, pengkajian dan inspeksi yang dilakukan; n. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik; o. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
