PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 5
BAB 2 — TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan mengikutsertakan Perancang di Badan. (2) Dalam hal tidak ada Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembentukan Peraturan Perundang- undangan harus mengikutsertakan Perancang dari instansi lain.
