PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 31
BAB 6 — EVALUASI
(1) Evaluasi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN dilakukan oleh unit kerja pengaturan dan Biro. (2) Evaluasi Peraturan Badan di bidang ketenaganukliran dilakukan oleh unit kerja pengaturan. (3) Evaluasi Peraturan Badan di bidang kelembagaan dilakukan oleh Biro.
