PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 30
BAB 6 — EVALUASI
(1) Pelaksanaan evaluasi Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada: a. Peraturan Perundang-undangan yang terkait langsung dengan renstra lembaga; b. Peraturan Perundang-undangan yang terindikasi terdapat permasalahan; dan c. Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku 5 (lima) tahun. (2) Evaluasi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara menganalisis: a. efektivitas pelaksanaan produk hukum; b. permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan produk hukum; dan c. penyelesaian permasalahan yang terjadi.
