PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 20
BAB 2 — TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penyusunan, pembahasan, dan harmonisasi rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 21 Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang telah diharmonisasi disampaikan kepada Sekretaris Utama untuk memperoleh paraf persetujuan.
