PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di...
Pasal 19
BAB 2 — TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyusunan, pembahasan, dan harmonisasi rancangan Peraturan Badan di bidang kelembagaan dilakukan oleh Biro. (2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Badan di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro membentuk tim penyusun dan tim harmonisasi. (3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Biro, unit eselon I dan eselon II terkait, dan Perancang. (4) Tim harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas personel dari Biro.
