PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 28
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Sifat kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e paling kurang meliputi: a. komposisi kimia; b. daya larut; c. potensi bahaya kimia; d. ketahanan terhadap korosi; e. kandungan organik; f. sifat mudah terbakar; g. reaktivitas kimia dan potensi pembesaran (swelling potential); h. pelepasan gas; dan i. daya serap radionuklida.
