PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah Dan Tingkat Sedang
Pasal 27
BAB 3 — ZAT RADIOAKTIF TERBUKA YANG TIDAK DIGUNAKAN SERTA BAHAN DAN PERALATAN TERKONTAMINASI DAN/ATAU TERAKTIVASI YANG TIDAK DIGUNAKAN
Sifat fisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d paling kurang meliputi: a. fase; b. massa dan volume; c. daya pemampatan (kompaktibilitas); d. daya penyebaran (dispersibilitas); e. daya penguapan; f. daya larut; dan g. kadar air.
