PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGEMPAAN
Pasal 3
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan pedoman mengenai evaluasi bahaya kegempaan tapak instalasi nuklir dalam menentukan: a. potensi kapabilitas Patahan dan laju pergeseran Patahan yang dapat mempengaruhi kelayakan tapak dan keselamatan operasi instalasi nuklir pada tapak; dan b. bahaya gerakan tanah dalam rangka MENETAPKAN gerakan tanah dasar desain.
