PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGEMPAAN
Pasal 2
(1) Peraturan Kepala BAPETEN ini memberikan pedoman bagi PET dalam melakukan evaluasi tapak instalasi nuklir untuk aspek kegempaan. (2) Evaluasi tapak instalasi nuklir untuk aspek kegempaan dilakukan melalui pendekatan bertingkat. (3) Pendekatan bertingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bergantung pada karakteristik dan potensi bahaya radiologi instalasi nuklir yang berkaitan dengan jenis instalasi nuklir, jenis bahan nuklir, dan lingkup kegiatan instalasi nuklir.
