PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Kepala BAPETEN ini, LAK yang telah diajukan dan sedang diproses oleh BAPETEN harus disesuaikan dengan Peraturan Kepala Bapeten ini.
