PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku, Keputusan Kepala BAPETEN Nomor 06-P/Ka-BAPETEN/XI-00 tentang Pedoman Pembuatan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Penelitian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
