PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN REAKTOR NONDAYA
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PEMUTAKHIRAN LAK
(1) Pemegang izin harus memutakhirkan bagian dari dokumen LAK yang relevan apabila terdapat perubahan data. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. modifikasi; b. utilisasi yang tidak tercantum dalam LAK; c. review keselamatan berkala; dan d. perubahan BKO.
