Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PEMUTAKHIRAN LAK
(1) LAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari: a. pendahuluan; b. tujuan keselamatan dan persyaratan desain; c. karakteristik tapak; d. gedung dan struktur; e. reaktor; f. sistem pendingin reaktor dan sistem terkait; g. fitur keselamatan teknis; h. instrumentasi dan kendali; i. sistem catu daya listrik; j. sistem pendukung; k. utilisasi reaktor; l. proteksi dan keselamatan radiasi; m. pelaksanaan operasi; n. pengelolaan dan pemantauan lingkungan; o. komisioning; p. analisis keselamatan; q. batasan dan kondisi operasi; r. sistem manajemen; s. dekomisioing; dan t. kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir. (2) Format dan isi LAK reaktor nondaya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala BAPETEN ini.
