PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
Dalam hal Pekerja Radiasi merupakan pindahan dari badan hukum atau perorangan lain, selain memenuhi persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k, pemohon harus memenuhi persyaratan izin tambahan, meliputi: a. hasil evaluasi pemantauan Dosis perorangan selama bekerja di badan hukum atau perorangan sebelumnya; b. dokumen hasil pemantauan kesehatan terakhir Pekerja Radiasi; dan c. surat keterangan berhenti bekerja dari badan hukum atau perorangan sebelumnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
