Pasal 74
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemegang Izin wajib memenuhi spesifikasi Pesawat Sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Kepala BAPETEN ini. (2) Pemegang Izin, setelah tidak menggunakan lagi Pesawat Sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan tindakan pemusnahan atau pembesituaan. (3) Pemegang Izin harus mengajukan permohonan penetapan penghentian kegiatan kepada Kepala BAPETEN paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Permohonan penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan bukti pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
