Pasal 73
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai pelarangan Penggunaan Pesawat Sinar-X Portabel untuk pemeriksaan umum secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mulai berlaku sejak 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Kepala BAPETEN ini. (2) Pemegang Izin, setelah tidak menggunakan lagi Pesawat Sinar-X Portabel, harus melakukan tindakan pemusnahan atau pembesituaan. (3) Pemegang Izin harus mengajukan permohonan penetapan penghentian kegiatan kepada Kepala BAPETEN paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan. (4) Permohonan penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan bukti pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
