PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 49
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi Portabel dilarang untuk digunakan untuk pemeriksaan rutin. (2) Dalam hal pemeriksaan dental victim identification untuk kepentingan forensik, Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi Portabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) boleh digunakan dengan memperhatikan Keselamatan Radiasi.
