PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 48
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Dalam hal tertentu, ketentuan ruangan mobile station sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ketentuan pelarangan Pesawat Sinar-X Portabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dikecualikan. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penggunaan pada: a. Daerah Terpencil; b. daerah bencana; c. daerah konflik; dan d. pemeriksaan massal (mass screening) bagi anggota masyarakat yang diduga terjangkit penyakit menular. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemeriksaan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya boleh dilakukan oleh instansi pemerintah.
