PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 60
BAB 5 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi: a. gedung; b. ruangan; dan c. peralatan. (2) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur: a. lokasi, konstruksi, dan tata ruangan gedung; b. lokasi, konstruksi, dan tata ruangan penyimpanan Arsip; dan c. spesifikasi peralatan pengelolaan Arsip.
