PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 59
BAB 5 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Unit Pengolah dan Unit Kearsipan menyediakan
prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c sesuai dengan standar Kearsipan untuk pengelolaan Arsip. (2) Prasarana dan sarana Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dapat dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi.
