PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a harus dilakukan registrasi. (2) Arsip yang telah dilakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan kepada pihak yang berhak secara tepat waktu, lengkap, dan aman. (3) Arsip yang telah didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tindakan pengendalian oleh Unit Pengolah.
