PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Penciptaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. Pembuatan Arsip; dan b. Penerimaan Arsip. (2) Pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan: a. tata naskah dinas di lingkungan Badan; b. klasifikasi Arsip; dan c. sistem klasifikasi Keamanan dan akses Arsip Dinamis.
