PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 48
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
Jenis dan kategori Arsip Terjaga terdiri atas: a. Arsip Perjanjian Internasional di bidang ketenaganukliran, meliputi:
- Arsip tentang proses konsultasi dan koordinasi di Kementerian Luar Negeri;
- Arsip tentang proses pembuatan perjanjian internasional, mulai draf, counterdraft dan draf final sampai dengan pengajuan permohonan full power dari perjanjian internasional;
- Arsip tentang pertukaran nota diplomasi; dan
- Arsip kerja sama internasional, meliputi kerja sama teknis bidang: a) keselamatan nuklir; b) keamanan nuklir; dan c) keselamatan radiasi. b. Arsip di bidang pengawasan ketenaganukliran, yaitu Arsip ancaman dasar desain nasional dan dokumen keamanan fasilitas nuklir.
