PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 47
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga mencakup kegiatan: a. Identifikasi; b. Pendataan; c. Pelaporan; dan d. penyerahan Arsip Terjaga. (2) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengolah yang berada di Sentral Arsip Aktif bekerja sama dengan Unit Kearsipan.
