PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Badan meliputi: a. pengelolaan Arsip Dinamis; b. Program Arsip Vital; c. pengelolaan Arsip Terjaga; d. sumber daya Kearsipan; e. Fumigasi; dan f. pengawasan dan pembinaan Kearsipan.
