Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Badan bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Badan; b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; c. menjamin terwujudnya pengelolaan Arsip yang andal dan
pemanfaatan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak- hak keperdataan melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya; e. mendinamiskan penyelenggaraan Kearsipan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; f. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban; dan g. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya.
