PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI MANAJEMEN PENUAAN
(1) PI harus menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Manajemen Penuaan. (2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. personil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai; b. biaya pelaksanaan kegiatan Manajemen Penuaan; c. peralatan dan perlengkapan; dan d. metode.
