Pasal 8
BAB 2 — PROGRAM MANAJEMEN PENUAAN
(1) PI harus melakukan kaji ulang Program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) secara berkala setiap tahun selama tahap operasi. (2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. modifikasi SSK selama pengoperasian INNR; b. riwayat operasi dan perawatan, termasuk komisioning, perbaikan, dan surveilan; c. data dan kecenderungannya dari kegiatan inspeksi inservis, pemantauan parameter, dan uji kinerja; d. perkembangan teknologi yang terkait Manajemen Penuaan; e. pengalaman penuaan SSK yang relevan pada industri nuklir dan nonnuklir; dan f. perubahan peraturan. (3) Dalam hal terjadi perubahan data sebagai hasil kaji ulang, PI harus memutakhirkan bagian dari Program Manajemen Penuaan paling lama 3 (tiga) bulan setelah hasil kaji ulang diperoleh. (4) PI dapat melaksanakan pemutakhiran Program Manajemen Penuaan berdasarkan hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 5 (lima) tahun selama tahap operasi
