PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 9
BAB 2 — DASAR DESAIN
Untuk mengantisipasi kejadian listrik padam total sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, desain sistem catu daya darurat harus memperhitungkan: a. potensi kegagalan catu daya tak putus dan catu daya arus bolak-balik cadangan; b. potensi pengaruh lingkungan pada kemampuoperasian dan keandalan catu daya tak putus dan catu daya arus bolak-balik cadangan, termasuk pengaruh sistem proteksi kebakaran; c. potensi pengaruh bahaya lain, seperti iklim atau kondisi lingkungan, dan peralatan yang merespons listrik padam total; dan d. potensi akses untuk operator ke area selama listrik padam total dan waktu pemulihan.
