PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 21
BAB 4 — PERSYARATAN DESAIN UNTUK PERAWATAN
Untuk mempertahankan ketersediaan sistem catu daya darurat dalam melakukan fungsi keselamatan, persyaratan desain untuk pengujian meliputi: a. waktu pengujian singkat; b. fungsi keselamatan tetap diprioritaskan; c. tingkat redundansi sistem atau komponen tetap dipertahankan; atau d. kombinasi dari huruf a, huruf b, dan huruf c.
