PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 20
BAB 4 — PERSYARATAN DESAIN UNTUK PERAWATAN
Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus didukung dengan ketentuan untuk melaksanakan: a. pengujian praoperasi setelah pemasangan semua komponen untuk menjamin persyaratan desain telah terpenuhi dan menjamin kemandirian setiap divisi; b. pengujian berkala untuk menjamin keandalan operasi sistem, dan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi degradasi sistem atau komponen; dan c. pengujian untuk menjamin kesiapan sistem berfungsi sesuai permintaan dan mengidentifikasi komponen yang sering memerlukan perawatan.
