PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 8
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal atasan langsung, Kepala Satuan Kerja, dan Pegawai Negeri yang ditunjuk tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atasan langsung, Kepala Satuan Kerja, dan pegawai negeri yang ditunjuk dimaksud dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
