PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 7
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja: a. melaporkan kepada Kepala Badan; dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
