PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 59
BAB 10 — TATA CARA PENATAUSAHAAN
(1) Penyelesaian ganti Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan pedoman tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Badan. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
