PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 58
BAB 10 — TATA CARA PENATAUSAHAAN
(1) Pencatatan dan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Badan dilaksanakan Sekretaris Utama melalui Biro Perencanaan, Informasi, dan Keuangan secara tertib, teratur, dan kronologis. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan: a. membuat daftar Kerugian Negara; b. mencatat dan melaporkan perkembangan tindak
lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada atasan langsung dengan tembusan pimpinan Kepala Satker bersangkutan; c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan alat bukti yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.
