Pasal 51
BAB 7 — KEDALUWARSA
(1) Kewajiban Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara, menjadi kedaluwarsa jika: a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (2) Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhitung sejak informasi Kerugian Negara dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Kerugian Negara dan dilaporkan kepada Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (3) Dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhitung sejak Kepala Badan selaku PPKN menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak melakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
