PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 49
BAB 6 — PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA KEPADA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Kepala Badan menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (2) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Utama.
