PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 39
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu. (2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang mengakibatkan Kerugian Negara memiliki hutang kepada pihak lain, pelunasan kerugian negara menjadi prioritas berdasarkan hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
